1. PENGERTIAN
A. Devinisi Umum
:
Kebakaran adalah suatu nyala api,
baik kecil atau besar pada tempat, situasi dan waktu yang tidak kita hendaki,
merugikan dan pada umumnya sukar dikendalikan. Jadi api yang menyala di
tempat-tempat yang dikehendaki seperti kompor, furnace di industri dan tempat
atau peralatan lain tidak termasuk dalam kategori kebakaran.
B. Defenisi khusus :
Kebakaran
adalah suatu peristiwa oksidasi antara tiga unsur penyebab kebakaran, yang
terdiri dari :
BAHAN PADAT
Contoh : kayu, Kain,
kertas, Plastik dan lain sebagainya dan jika terbakar umumnya akan meninggalkan
abu / bara.
BAHAN CAIR
Contoh : Cat, Alkohol dan
berbagai jenis minyak.
BAHAN GAS
Contoh : Propane, Butane,
LNG dan lain sebagainya.
Api terjadi karena adanya
persenyawaan dari:
- Sumber panas, seperti energi elektron (listrik statis atau dinamis), sinar matahari, reaksi kimia dan perubahan kimia.
- Benda mudah terbakar, seperti bahan-bahan kimia, bahan bakar, kayu, plastik dan sebagainya.
- Oksigen (tersedia di udara)
Apabila ketiganya tersedia dan
bereaksi maka akan terjadi api. Ketiga unsur di atas dikenal dengan segi tiga
api. Berikut ini adalah diagram segitiga api yang sangat populer.
Proses pembakaran tidak mungkin
terjadi tanpa salah satu dari unsur ini. Kedengarannya sangat sederhana, tetapi
seringkali sangat sulit mengendalikan kebakaran jika sudah terjadi. Namun
demikian hal ini penting sekali dipahami dalam rangka melakukan pencegahan atau
penganggulangan kebakaran.
Pencegahan kebakaran adalah usaha
menyadari/mewaspadai akan faktor-faktor yang menjadi sebab munculnya atau
terjadinya kebakaran dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah kemungkinan
tersebut menjadi kenyataan. Sedangkan penanggulangan kebakaran adalah usaha
yang dilakukan untuk memadamkan api serta mencegah meluasnya kebakaran.
Sebagaimana diketahui bahwa di dunia
industri banyak sekali ditemukan kondisi dan situasi yang memungkinkan
terjadinya kebakaran. Karena hampir semua industri yang berbasis pengolahan
memiliki semua unsur dari segi tiga api di lingkungan kerjanya. Sehingga
dibutuhkan suatu program pendidikan dan pelatihan yang tepat untuk memberi
pengetahuan yang cukup bagi pekerja yang bekerja dilingkungan yang berbahaya
tersebut.
Disamping itu, rencana pemeliharaan
yang cermat dan teratur terhadap peralatan operasional yang memiliki potensi
bahan bakar, dan sumber penyalaan sangat diperlukan sehingga kerusakan
peralatan tersebut dapat diketahui secara dini dan perbaikannyapun bisa
dilakukan secara terencana. Pemeriksaan rutin peralatan pemadam kebakaran juga
hal yang sangat peting dilakukan. Hal ini dilakukan untuk menghindari
malfunction alat pemadam api pada saat dibutuhkan.
Guna lebih memahami proses
terjadinya suatu reaksi pembakaran, berikut ini adalah simplified fault tree
diagram yang menggambarkan mekanisme terjadinya suatu kebakaran.
Dari simplified fault tree diagram
di atas, dapat kita lihat bagaimana potensi bahaya itu memang ada di semua
tempat. Untuk mencegahnya dibutuhkan barier yang sempurna. Kegagalan fungsi
barier pada semua sisi dari segi tiga api yang akan menimbulkan reaksi
pembakaran dan peledakan.
Dengan memahami konsep segitiga api
dan melakukan identifikasi bahaya kebakaran dan peledakan dengan baik,
diharapkan kebakaran dan peledakan di lingkungan kerja dan di rumah tangga
dapat dihindari.
2. PENYEBAB
TERJADINYA KEBAKARAN
1) Peristiwa listrik
2) Penyimpanan / penggunaan
bahan-bahan
3) Spontanious (bahan yang
dapat terbakar sendiri)
4) Merokok tidak pada tempatnya
5) Gesekan atau benturan
6) House keeping yang tidak
baik.
3. KLASIFIKASI KEBAKARAN
1.KLAS A
Kebakaran
dari bahan-bahan padat yang mudah terbakar seperti kayu, kertas, plastik, kain
dan lain-lain.
2.KLAS B
Kebakaran
dari bahan cair atau gas seperti bensin, solar, bensol, butane dan lain-lain.
3.KLAS C
Kebakaran
yang disebabkan arus listrik pada peralatan seperti permesinan, generator,
panel listrik dan lain-lain.
4.KLAS D
Kebakaran
yang timbul dari bahan-bahan logam, titanium, aluminium dan lain-lain.
4. CARA MENCEGAH BAHAYA
KEBAKARAN
A. PENCEGAHAN KEBAKARAN
SECARA KONSEPSIONAL
Dalam
perencanaan bangunan, instalasi, pabrik telah dipikirkan bahaya-bahaya
kebakaran dan penempatan atau pemasangan alat-alat pemadam kebakaran baik yang
telah terpasang ataupun yang ditempatkan (portable).
Memberi
pengetahuan dan melatih semua karyawan, anggota keluarga, masyarakat mengenai
bahaya, pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dengan mengadakan
latihan-latihan.
Menempatkan
/ memasang alat pemadam yang cocok sesuai dengan jenis / bahan serta aktifitas
kerja dan bangunan yang ada.
Menata,
memelihara dan menginspeksi ruang, tempat kerja, bangunan atau instalasi tempat
kerja.
B. PENCEGAHAN KEBAKARAN
SECARA TEKNIS
Pada prinsipnya mencegah tiga unsur kebakaran
bersatu membentuk suatu proses kebakaran seperti dalam definisi, sehingga
kebakaran tidak terjadi.
Sumber panas adalah faktor utama sebagai
penyebab kebakaran, yaitu BAHAN; jangan didekatkan dengan
bahan-bahan yang mudah terbakar pada sumber panas, kemudian OKSIGEN;
pada umumnya tidak dapat dipisahkan dari bahan-bahan panas dan juga sumber
panas, lalu PANAS; dijauhkan dari tempat penyimpanan bahan-bahan.
5. PENGONTROLAN KEBAKARAN
Usaha atau upaya untuk mencegah dan
mengurangi kerugian / kehancuran akibat kebakaran baik sebelum atau pada waktu
terjadi kebakaran.
1. Memberi motivasi kepada karyawan
- Meyakinkan bahaya meluasnya kebakaran sebagai kerugian mereka juga.
- Melindungi teman kerja adalah tanggung jawab mereka karena mereka bekerja disitu dan untuk keselamatannya
- Tercerminnya rasa memiliki untuk melindunginya.
- Kebanggaan bagi masyarakat bisa melindungi dan mencegah kehancuran tempat kerja mereka sebagai sumber penghasilan
2. Perencanaan / penempatan alat atau
fasilitas pemadam, sehingga jika kebakaran terjadi dapat segera dipadamkan dan
diatasi.
3. Usaha penyelamatan dengan menyediakan
sarana dari daerah atau tempat bahaya, sperti sirene/alarm, tangga dan pintu
darurat (emergency door) serta membuat prosedur kebakaran dan penyelamatan.
4. Usaha pencegahan kebakaran akibat bencana
alam.
5. Membuat penyekat-penyekat atau pemisah
pada bangunan dan kamar-kamar mesin atau penyimpanan bahan-bahan berbahaya
sperti dinding, pintu pemisah (fire wall, fire door) dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar